" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > antara hibah dan waris < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr wb " , " saya anak ke - 9 dari 10 saudara dan anak laki - laki ke - 3 dari 4 laki - laki saudara . dua orang tua kami sudah tinggal . " , " namun masa hidup mereka telah wasiat tanah untuk bagi rata kepada kami , bahkan telah tentu siapa dapat bagi tanah yang mana . tiga saudara di antara kami telah diri bangun di atas tanah bagi masa orang tua kami masih hidup . " , " apakah atur seperti itu benar turut agama ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 24 october 2007 22 :39  " , "  6 . 559 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr wb " , " saya anak ke - 9 dari 10 saudara dan anak laki - laki ke - 3 dari 4 laki - laki saudara . dua orang tua kami sudah tinggal . " , " namun masa hidup mereka telah wasiat tanah untuk bagi rata kepada kami , bahkan telah tentu siapa dapat bagi tanah yang mana . tiga saudara di antara kami telah diri bangun di atas tanah bagi masa orang tua kami masih hidup . " , " apakah atur seperti itu benar turut agama ? " , " n " , " r nsesuai dengan judul tanya anda , masalah ini memang akan jadi jelas manakala tetap bagai hibah atau waris . " , " kalau ingin agar bagi seperti yang anda sebut itu halal agama dan benar syariat , baik resmi bagai hibah dan bukan bagi waris . " , " r n " , " , karena dalam hukum waris , anak laki - laki punya hak 2 kali lipat lebih besar dari hak anak perempuan . kalau anak perempuan dapat waris nila 1 milyar misal , maka harus pasti bahwa anak laki - laki dapat 2 milyar . " , " hal ini telah jadi tetap samawi di mana allah swt langsung turun tangan dalam hal ini . tentu itu sudah harga mati dari langit . lawan atau coba - coba berani tidak terap , maka adzab allah swt telah nanti . baik upa cabut berkah harta di dunia atau upa siksa adzab kubur yang pedih dan sakit . " , " saking serius allah swt dalam tetap ini , sampai - sampai ungkap di dalam al - quran pun lain dari biasa . allah buka ayat ini dengan ungkap bahwa allah swt telah berwashiyat . " , " ( qs . an - nisa ' : 11 ) " , " dan ayat ini kemudian tutup dengan kunci mati yang kita tidak bisa gerak lagi . " , " . ( qs . an - nisa ' : 11 ) " , " arti urus ini bukan perkara main - main . tidak ada kompromi lagi bahwa anak laki - laki harus dapat jatah 2 kali lipat dari jatah yang terima anak perempuan , kalau mau selamat dunia dan akhirat . " , " agar orang tua dan anak - anak selamat dari adzab allah swt , hindar terap masalah ini bagai bagi waris . formula ganti saja jadi beri hibah , agar tidak kena pasal - pasal dan ayat - ayat maut . " , " , lama orang yang harta mau bagi waris masih hidup , tidak ada istilah bagi - bagi waris . dalam hukum syariah , yang nama waris hanya bagi - bagi manakala ada orang yang tinggal dunia dengan tinggal harta yang punya nilai nominal . dan bagi kepada ahli waris dengan tentu bagi langsung dari langit . bukan hasil rekayasa dan dekat logika manusia . " , " agama islam tidak pernah kenal orang yang masih hidup segar bugar bagi - bagi harta kepada ahli waris . karena syarat jadi waris yang pertama kali adalah tinggal orang yang harta akan bagi waris . " , " kalau ada orang masih hidup lalu bagi - bagi harta , yang lebih tepat adalah hibah . hibah adalah orang beri harta kepada pihak lain , baik ahli waris atau pun yang bukan ahli waris , berapa pun nilai . " , " tetapi bagai konsekuensi , pada saat bagi itu pula harta sebut sudah pindah milik . harta itu begitu bagi sudah bukan lagi milik yang beri hibah . tetapi cara sah dan resmi telah jadi milik orang yang beri hibah . " , " untuk kondisi di zaman sekarang ini , agar buah hibah jadi sah dan tidak potensi timbul konflik di masa datang , maka harus penuh syarat - syarat ikut : " , " r norang yang akan beri harta kepada orang lain bagai hibah harus menandatangani surat nyata di atas kertas bermaterai . di atas nyata itu jelas jenis harta , nilai , kepada siapa tuju beri itu . " , " selain itu , nyata itu harus dapat saksi dari pihak lain yang percaya . dan utama sekali juga harus ditandatangani oleh para calon ahli waris si beri hibah . agar di kemudian hari tidak muncul masalah . " , " jadi agar hibah tidak potensi konflik , surat nyata harus buat cara sah dan resmi . " , " r nsetelah surat nyata hibah ditandatangani oleh semua pihak yang kait , yang harus lengkap adalah urus surat bukti milik atas suatu harta . " , " misal , ketika orang ayah hibah rumah kepada anak , maka hibah itu baru sah dan resmi cara hukum manakala surat - surat milik atas rumah itu sudah selesai . misal , sertifikat tanah itu sudah di balik - nama kepada anak . " , " dan bila yang hibah upa kendara motor , maka stnk dan bpkb harus di balik nama pada saat hibah itu . " , " r nbila harta itu upa uang tunai , maka baru bisa sebut hibah kalau memang sudah serah cara tunai . bukan dar baru janji . " , " bagai pihak yang beri hibah , baik jangan rasa sudah milik harta kalau harta itu cara pisik belum serah . kalau baru dar omong , janji , ingin , niat dan jenis , harus sadar bahwa mau itu belum rupa pindah milik . " , " r nada bagi orang yang janji bila nanti diri tinggal dunia , maka harta - harta yang milik akan serah kepada si fulan dan si fulan . ini yang sebut dengan istilah washiyat . " , " namun agar washiyat ini jadi sah dan resmi cara hukum , ada syarat dan tentu . " , " r nsyariat islam telah haram para ahli waris terima washiyat dari orang yang mereka waris . hal itu tegas oleh dalil - dalil syar ' i bahwa : " , " r nmengapa ahli waris tidak hak untuk terima harta lewat washiyat ? " , " jawab karena para ahli waris telah terima harta lewat waris . dan harta dari waris sudah jamin bahwa ahli waris itu terima harta . dia tidak perlu lagi terima harta lewat washiyat . " , " r nharam bagi orang untuk berwashiyat dengan seluruh harta . dan hal itu jadi di masa rasulullah saw . orang shahabat nabi yang nama sa ' ad bin abi waqqash niat untuk mewashiyatkan 2 / 3 harta . maksud bila diri nanti tinggal dunia , 2 / 3 dari harta yang milik akan serah ke baitulmal . " , " dengar niat , rasulullah saw larang . sehingga sa ' ad kurang jumlah nilai yang akan diinfaqkan jadi paruh . namun lagi - lagi rasululullah saw larang . akhir , shahabat yang dermawan ini kata kalau begitu bagaimana dengan 1 / 3 nya ? " , " r nmaka para fuqaha dengan landas kepada dalil ini simpul bahwa nilai washiyat itu maksimal adalah 1 / 3 dari nilai total harta yang milik . sisa yang 2 / 3 ( duapertiga ) jadi hak para ahli waris . " , " seperti juga dalam hal hibah , maka washiyat ini baru sah dan resmi serta kuat hukum manakala syarat sudah penuh . selain itu juga untuk hindar konflik di kemudian hari antara terima washiyat dan ahli waris . " , " semua berkas mulai dari nyata serah harta bagai washiyat , lembar - lembar tuju dari pada ahli waris , dan berkas - berkas lain , baik sah oleh notaris . agar kemudi hari niat baik almarhum tidak malah jadi bumerang , karena para ahli waris saling bunuh ribut harta . "
